mengemban amanat rakyat dan melakukan tindakan melawan hukum. 3.Menyusutnya pendapatan negara. Penerimaan negara didapat dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara akan berkurang bila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintah pada sektor penerimaan negara tersebut.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk LEMBAGA 1 asal mula yang akan jadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhan; 2 bentuk rupa, wujud yang asli; 3 acuan; lekatan tt mata cincin ds... SISTEM ..., dan prestasi kerjanya; - moneter kebijakan dan tindakan yang memengaruhi mata uang suatu negara tertentu; - navigasi satelit alat yang menggunakan... ORNOP Organisasi non pemerintah SABOTASE Tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja RRI Stasiun radio milik pemerintah yang didirikan tanggal 11 September 1945 SWASTA Bukan milik pemerintah PORTOFOLIO Dokumen milik seseorang/organisasi ANTARA Kantor berita nasional milik pemerintah RTI Radio milik Pemerintah Taiwan RFI Radio milik Pemerintah Perancis TVRI Lembaga penyiaran berita milik pemerintah SIA Maskapai milik Pemerintah Singapura singkatan PETISI Permohonan kepada pemerintah supaya mengambil tindakan MENSWASTAKAN Menjadikan swasta ~ perusahaan milik pemerintah; INKA Perusahaan milik pemerintah indonesia yang memproduksi kereta api MENINDAK Mengambil tindakan thd Pemerintah akan ~ pengacau ekonomi; MANDIRI Bank yang menggabungkan 4 bank milik pemerintah pada tahun 1999 MENASIONALISASIKAN Melakukan tindakan nasionalisasi; menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara KADASTER Badan pemerintah pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah UANG KAS Uang yang disimpan dalam kas, milik suatu perkumpulan atau instansi pemerintah DESTRUKTIF bersifat merusak ABRl pasti mampu menghancurkan tindakan-tindakan - yang mengganggu ketenangan masyarakat MENYETUJUI Menyatakan setuju sepakat dengan; membenarkan mengiakan, menerima; memperkenankan DPR ~ tindakan Pemerintah; KOLKOZ Tanah pertanian yang merupakan milik koperasi rakyat yang diawasi pemerintah di Uni Sovyet SS Schutzstaffel organisasi keamanan dan militer besar milik Partai Nazi Jerman yang didirikan tahun 1925 VOICE VOA = ... of America siaran multimedia milik pemerintah Amerika Serikat yang memuat 52 bahasa
Apabila karyawan yang melakukan suatu pelanggaran, perusahaan memiliki opsi untuk menjatuhkan sanksi potong gaji atau denda. Hal ini sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 95 Ayat (1). Namun, segala tindakan pemotongan gaji harus mengikuti kebijakan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah.
Manajemen risiko adalah hal yang penting untuk dipahami bagi mereka yang bergelut di dunia bisnis untuk membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Apalagi dalam sebuah bisnis akan ada banyak keputusan yang berakibat pada banyaknya pula risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Untuk itulah sewajarnya jika kamu memiliki sebuah bisnis harus senantiasa menjalani pengelolaan risiko untuk meminimalkan kerugian yang bisa dialami. Di dalam penerapannya apabila risiko itu datang, jangan terburu-buru menyimpulkan membawa kemalangan. Nyatanya risiko berpeluang menjadi sesuatu yang menguntungkan di masa depan melalui langkah-langkah penanganan yang tepat. Pengertian manajemen risiko menurut para ahli Untuk mengetahui pengertian manajemen risiko atau risk management, kita harus memahami arti harfiah dari kata-kata ini. Manajemen adalah suatu upaya untuk melakukan pengelolaan terhadap suatu hal tertentu. Sementara arti kata risiko menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI adalah hasil dari tindakan yang tidak menyenangkan seperti yang sifatnya merugikan dan membahayakan. Ketidakpastian ini bisa dalam bentuk ancaman, pengembangan strategi, dan mitigasi risiko. Dalam hal ini risiko berkaitan dengan pendekatan atau metodologi dalam menghadapi ketidakpastian dalam bisnis. Definisi manajemen risiko menurut para ahli sebagai berikut. Fahmi 2010 Satu disiplin ilmu yang mempelajari tentang tindakan-tindakan organisasi dalam mengatasi masalah berbasis manajemen yang sistematis dan menyeluruh. Djojo Soedarso 2003 Penerapan fungsi manajemen secara umum untuk memetakan masalah dan solusinya yang terjadi di dalam sebuah organisasi perusahaan maupun keluarga dan masyarakat. Tampubulon 2004 Satu proses yang dilakukan untuk mengakomodasi segala kemungkinan buruk dari sebuah transaksi bisnis. Darmawi 2014 Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Bramantyo 2008 Proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko. Smith 1990 Proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah risiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut. Jadi dapat diartikan, risk management atau manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan, dan berusaha menghindari, meminimalkan, atau bahkan menghilangkan risiko yang tidak dapat diterima. Dalam suatu perusahaan, memahami dan mengelola risiko wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko perusahaan mengalami kerugian. Salah satu langkah mengantisipasi kerugian perusahaan adalah dengan asuransi properti. Manfaat memiliki asuransi properti adalah sebagai jaminan bahwa asuransi akan menanggung pengeluaran untuk perbaikan gedung atau aset perusahaan yang rusak. Risk management memiliki peran yang sangat penting, yakni membantu perusahaan untuk menetapkan strategi ke depannya. Setelah itu juga dapat membantu untuk meninjau kembali strategi yang telah diterapkan sehingga dapat relevan dengan situasi yang terus berkembang. Contohnya, ketika pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak perusahaan yang kolaps atau tidak dapat bertahan karena penurunan ekonomi. Tanpa manajemen risiko yang efektif, sebuah perusahaan tidak dapat bertahan ketika risiko tersebut terjadi dan berujung terpaksa gulung tikar. Peran manajemen risiko di masa pandemi sangat penting untuk menghindari hal-hal seperti itu. Sebagai pemilik usaha yang terdampak, menggunakannya dengan tepat dapat membantumu untuk menetapkan strategi ke depannya untuk tujuan perusahaan, baik untuk bertahan, memulihkan finansial, maupun menambah keuntungan. Setelah itu, kamu harus mengevaluasi setiap tahapan yang ada dan keputusan yang sudah diambil, lalu dirumuskan pada langkah-langkah peningkatan kinerja, bisa membantu bisnismu untuk tetap survive di tengah badai pandemi ini. Jenis-jenis manajemen risiko Untuk mengetahui bagaimana cara mengelola risiko dalam perusahaan, penting mengetahui jenis-jenisnya di dunia bisnis. Berikut ini 4 tipe manajemen risiko. 1. Manajemen risiko operasional Manajemen risiko operasional berkaitan dengan risiko yang timbul akibat gagal fungsi proses internal, seperti human error atau kinerja karyawan yang kurang, kegagalan sistem, faktor luar seperti bencana, hingga modal yang tidak sehat. Terdapat empat faktor penyebab terjadinya risiko operasional, yaitu manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal. Melalui jenis manajemen risiko ini, para pemangku kepentingan dalam perusahaan dapat mengambil langkah preventif atau bahkan sanksi supaya kapasitas produksi dan layanan terjaga semisal ada hal yang tidak diinginkan terjadi. 2. Manajemen risiko strategis Manajemen satu ini berkaitan dengan pengambilan keputusan, biasanya mengenai kondisi atau keadaan yang tak terduga sehingga mengurangi kemampuan pelaku bisnis untuk menjalankan manajemen strategi yang direncanakan. Manajemen risiko strategis diterapkan dalam risiko operasi, risiko kompetitif, risiko asset impairment atau bahkan jika ada risiko franchise. Untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi dan merugikan perusahaan adalah dengan menuliskan poin-poin penting, misalnya kamu bisa membuat beberapa daftar berikut. Daftar risiko. Penilaian risiko tersebut sesuai dengan kecenderungannya dan juga dampaknya. Penilaian pada kondisi saat ini yang sedang terjadi. Rencana tindakan bila risiko terburuk benar-benar muncul. 3. Manajemen risiko keuangan Risk management of financial adalah upaya pengawasan risiko dan perlindungan hak milik, harta, aset dan keuntungan suatu bisnis. Proses manajemen risiko keuangan meliputi identifikasi, evaluasi dan melakukan pengendalian risiko bila ditemukan hal yang mengancam keberlangsungan perusahaan. Langkah pengelolaan ini juga tidak terlepas dari perubahan nilai tukar mata uang yang terkait erat dengan tingkat inflasi, neraca perdagangan, kapasitas utang, tingkat bunga, dan sebagainya. Hal ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber daya perusahaan. Karena itu seorang akuntan harus mempertimbangkan berbagai risiko lain yang berkaitan dengan keuangan, misalnya Risiko likuiditas. Kontinuitas pasar. Risiko kredit. Risiko regulasi. Risiko pajak. risiko akuntansi. 4. Hazard Management Hazard Management adalah jenis manajemen risiko yang fokusnya pada masalah yang potensial membuat perusahaan berpotensi mengakibatkan kebangkrutan dan kerusakan. Ada tiga unsur yang diprioritaskan di dalam manajemen jenis ini, yaitu Masalah hukum, misalnya bahaya hukum seperti pelanggaran atau pengabaian peraturan bisnis seperti pelanggaran SOP atau peraturan perusahaan yang pada akhirnya memiliki konsekuensi fatal. Bahaya fisik, dapat berupa mesin yang sudah tua dan berisiko kehilangan selama produksi. Bisa juga kecelakaan karyawan karena mesin dan sebagainya. Penurunan moral, misalnya sikap karyawan di lingkungan kerja menimbulkan kerugian seperti karyawan tidak jujur ​​dan sering korupsi uang. Apa saja komponen dalam manajemen risiko? Setelah mengetahui jenisnya, manajemen risiko juga memiliki komponen-komponen yang membedakannya dengan pengelolaan bisnis lainnya. Instrumen inilah yang harus ada di dalam manajemen baru proses pelaksanaannya bisa dilakukan dengan maksimal. Berikut ini komponen-komponennya Lingkungan internal Lingkungan internal adalah segala risiko yang kemungkinan terjadi di dalam internal perusahaan. Di dalam komponen ini, tidak ada deteksi terhadap risiko yang terjadi antara perusahaan dengan faktor luar seperti pelanggan, klien dan semacamnya. Sekalipun kadang efek risiko internal ini juga berimbas pada hal tersebut. Yang termasuk dalam komponen ini diantaranya sikap manajemen di semua level terhadap operasi secara umum dan konsep kontrol secara khusus, mencakup etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi. Penentuan sasaran Pihak perusahaan harus memasukkan sasaran risiko yang jelas yang akan diselesaikan melalui sistem manajemen. Perusahaan menetapkan tujuan operasional sebagai dasar untuk mengidentifikasi dan mengelola segala risiko. Sasaran ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu Strategic objective; fokus pada upaya realisasi visi dan misi. Activity objective fokus pada kegiatan operasional, reportase, dan kompliansi. Dengan adanya komponen ini, bisa dijelaskan apa penyebab masalah perusahaan tidak mencapai visi dan misinya serta bagaimana cara menyelesaikannya. Identifikasi peristiwa Manajemen melakukan identifikasi terhadap berbagai kejadian potensial yang berpengaruh pada strategi dan pencapaian tujuan perusahaan. Untuk komponen ini boleh tidak mengakomodir semua risiko. Tetapi minimal kegiatan yang potensial saja dengan berbagai pertimbangan masalah yang muncul jauh lebih besar. Sekalipun demikian, tidak semua peristiwa bisnis teridentifikasi merugikan. Kejadian tidak pasti ini dapat memiliki dampak positif, tetapi juga dapat memberikan risiko. Penilaian risiko Penilaian risiko atau risk assessment memungkinkan sebuah organisasi untuk menilai sebuah kejadian atau keadaan dan kaitannya dengan pencapaian tujuan organisasi. Pihak manajemen perlu melakukan analisis mengenai dampak yang mungkin terjadi dengan dua perspektif, yaitu Likelihood kecenderungan/ peluang. Impact/consequence besaran dari realisasi risiko. Tanggapan risiko Selain melakukan penilaian terhadap risiko, menentukan tanggapan atau respons terhadap risiko tersebut juga penting. Hal ini untuk menentukan sikap atau respons terhadap risiko tersebut. Respons dari perusahaan ini tergantung kepada jenis risiko yang dihadapi, di mana bisa dalam bentuk-bentuk berikut. Menghindari risiko avoidance. Mengurangi risiko reduction. Memindahkan risiko sharing. Menerima risiko acceptance. Aktivitas pengendalian Setelah diberikan tanggapan, hal selanjutnya melakukan penyusunan prosedur dan kebijakan. Proses ini akan membantu memastikan bahwa respon terhadap risiko yang dipilih memadai dan terlaksana dengan baik. Aktivitas ini meliputi Pembuatan kebijakan dan prosedur. Delegasi wewenang. Pengamanan kekayaan perusahaan. Pemisahan fungsi. Supervisi. Informasi dan komunikasi Aktivitas ini berfokus pada identifikasi informasi dan menyampaikannya kepada pihak terkait melalui media komunikasi yang sesuai. Informasi yang relevan diidentifikasi, diperoleh, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat agar personil dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Beberapa faktor penting dalam penyampaian informasi tersebut meliputi beberapa poin berikut. Kualitas informasi. Arah komunikasi. Alat komunikasi. Pemantauan Monitoring Komponen manajemen risiko yang terakhir adalah monitoring. Proses pemantauan dilakukan secara terus menerus untuk memastikan setiap komponen lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses monitoring adalah pelaporan yang tidak lengkap atau berlebihan. Sasaran dan manfaat menerapkan manajemen risiko Risiko terkadang memang tidak terhindari. Namun agar risiko tidak menggoncang keberlangsungan organisasi atau perusahaan, maka risiko harus dapat diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan. Gunanya agar dapat meminimalkan ancaman. Berikut ini sasaran dan manfaat manajemen risiko Dapat mendeteksi segala hal buruk dalam bisnis untuk dijadikan bahan untuk tetap waspada dan hati-hati dalam mengelolanya. Mampu membantu meningkatkan kinerja perusahaan dengan menyediakan informasi tingkat risiko yang disebutkan dalam peta risiko risk map gunanya untuk pengembangan strategi dan perbaikan proses risk management secara berkesinambungan. Membangun kemampuan individu maupun perusahaan untuk melakukan sosialisasi pemahaman tentang risiko dan pentingnya risk management. Mendorong pihak perusahaan agar bertindak proaktif dalam mengurangi potensi risiko, dan menjadikan manajemen risiko sebagai sumber keunggulan bersaing dan kinerja perusahaan. Meningkatkan peluang pencapaian tujuan dan target produksi perusahaan. Meningkatkan kualitas produksi dan daya saing dengan kompetitor. Tahapan menyusun manajemen risiko Setelah menyadari pentingnya peran pengelolaan risiko, selanjutnya kita dapat menyusun rancangan. Sebagai awalan, kita harus melihat situasi terkini dalam organisasi atau perusahaan untuk bisa menerapkannya. Sebagaimana fungsinya untuk mengendalikan organisasi, tahapan-tahapan ini akan membantu kita menyusun manajemen yang baik. 1. Identifikasi risiko Ini adalah tahap pertama untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi. Lewat tahap inilah, akar permasalahan yang terjadi dapat ditelisik untuk mendapatkan gambaran risiko di masa mendatang. Ada sejumlah teknik yang dapat digunakan dalam melakukan identifikasi. Brainstorming. Survei. Wawancara. Focus group discussion. Informasi historis. Kelompok kerja. Analisis SWOT. 2. Analisis risiko Setelah risiko berhasil teridentifikasi, maka gambaran potensi kerugian akan dapat terlihat. Pada tahap ini akan muncul penilaian awal atas bahaya dan bagaimana proyeksi pengendaliannya. Kita dapat memutuskan bagaimana langkah-langkah yang tepat untuk mengendalikan risiko tersebut. 3. Pengelolaan risiko Tahapan berikutnya adalah bagaimana mengelola sebuah risiko untuk menjadi bahan keputusan membentuk sebuah strategi baru dalam sebuah organisasi. Tahapan ini akan menguji keterampilan dari pimpinan untuk dapat membentuk strategi baru agar risiko yang dihadapi mampu terantisipasi dengan baik. Pengelolaan risiko itu sendiri terbagi atas sejumlah kategori, yakni Risk avoidance, yaitu kondisi saat pimpinan atau pemegang kuasa memutuskan apakah melakukan atau tidak melakukan aktivitas yang mengandung risiko. Meski tetap diputuskan untuk melakukannya, maka sebaiknya disertai dengan sejumlah ukuran pertimbangan potensi keuntungan dan kerugian atas aktivitas tersebut. Risk reduction. Tindakan ini dikenal dengan metode mengurangi kemungkinan terjadi risiko atau mengurangi dampak kerusakan yang dihasilkan oleh suatu risiko. Risk sharing or transfer, yaitu mengambil tindakan atau transfer beberapa risiko melalui sejumlah cara. Memindahkan risiko ke pihak lain biasanya dilakukan dalam bentuk asuransi, outsourcing, atau hedging. Risk acceptence, yaitu pilihan untuk menerima risiko yang terjadi. Create a risk management plan. Tahapan ini adalah membuat rencana manajemen risiko. 4. Implementasi manajemen risiko Tahapan-tahapan menyusun pengelolaan risiko telah dilewati dan selanjutnya adalah bagian dari implementasi. Implementasi berarti melaksanakan tahapan-tahapan di atas dalam rangka mengurangi atau menanggulangi risiko. Implementasi metode dilaksanakan setelah memilih respons yang akan digunakan untuk menangani risiko. 5. Pengawasan risiko Tahapan ini menjadi yang paling akhir setelah proses pembelajaran, pengembangan pengetahuan, dan implementasi. Monitoring atau pengawasan dilakukan dari proses awal, kemudian melakukan identifikasi risiko, dan pengukuran risiko untuk mengetahui efektivitas respons yang telah dipilih serta mengidentifikasi risiko yang baru atau berubah. Cara menerapkan manajemen risiko dalam perusahaan Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan manfaat manajemen risiko, sekarang waktunya mengambil langkah untuk menerapkannya. Berikut ini cara menerapkan pengelolaan risiko dalam bisnis. 1. Melakukan identifikasi risiko Mengidentifikasi risiko bermanfaat untuk mengenali kemungkinan adanya risiko yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi di masa yang akan datang. Setelah melakukan identifikasi risiko, maka kamu akan mendapatkan daftar-daftar risiko yang dapat terjadi di bisnis. Untuk memulainya, kamu bisa mengidentifikasi yang muncul melalui dari sisi finansial, pemasaran, produksi, dan sebagainya. 2. Melakukan analisis berdasarkan dampak terburuk Setelah mendapatkan daftar risiko yang akan terjadi dalam bisnis, hal selanjutnya yang bisa kamu lakukan yaitu mengurutkan dan menganalisis berdasarkan dampak terburuk yang akan terjadi. Untuk melakukan manajemen risiko yang baik, maka disarankan untuk berfokus pada risiko yang paling terbesar akibatnya dan paling sering dialami. Kemudian kamu bisa mencari dampaknya yang akan terjadi pada pemilik usaha, karyawan, kelangsungan perusahaan, hingga lingkungan. 3. Melakukan pengendalian risiko Tahapan selanjutnya dalam manajemen risiko adalah dengan melakukan aktivitas pengendalian. Proses ini merupakan penyusunan prosedur atau kebijakan yang membantu memastikan bahwa respons terhadap risiko yang dipilih memadai dan terlaksana dengan baik. Mengontrol risiko ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas berikut. Pembuatan kebijakan dan prosedur. Memberikan delegasi wewenang. Pengamanan kekayaan perusahaan. Pemisahan fungsi. Supervisi. 4. Melakukan pemantauan Terakhir melakukan pemantauan. Proses pemantauan dilakukan secara terus menerus untuk memastikan setiap komponen lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Setelah melakukan identifikasi risiko dan telah menemukan strategi yang diterapkan untuk setiap risiko, kini kamu bisa tetap waspada akan segala yang terjadi. Apa perbedaan manajemen risiko dan asuransi? Manajemen risiko dan asuransi kerap keliru disalahartikan sebab memiliki sasaran yang sama, yakni cara untuk melindungi atau mempersiapkan diri akan risiko-risiko yang bisa saja terjadi. Pada dasarnya, kedua hal tersebut memiliki konsep dan ruang lingkup yang berbeda. Manajemen risiko lebih menekankan pada menemukan dan menganalisis risiko yang terjadi, sedangkan asuransi jadi salah satu cara untuk menanggulangi atau mengalihkan risiko tertentu. Sebagai contoh, kalau kamu memiliki asuransi kesehatan dan terkena penyakit kritis yang harus dirawat inap, perusahaan asuransi akan mengambil alih risiko berupa pertanggungan biaya rawat inap di rumah sakit hingga kamu sembuh. Meskipun begitu, manajemen risiko dan asuransi bisa berjalan berdampingan, misalnya digunakan dalam perusahaan asuransi. Contoh manajemen risiko perusahaan asuransi Bagaimana contoh manajemen risiko yang baik pada perusahaan asuransi? Sebelumnya ketahui terlebih dahulu kedua jenisnya, antara lain Risiko murni pure risk ketidakpastian yang disebabkan oleh suatu kerugian, contohnya kecelakaan, kebakaran, dan pencurian. Risiko spekulasi speculative risk risiko yang berdampak pada 2 kemungkinan, yakni peluang mengalami kerugian atau keuntungan. Contohnya investasi saham. Dari dua risiko tersebut, kita bisa memperkirakan penerapannya melalui contoh kasus manajemen risiko asuransi berikut ini Sebagai pemimpin suatu perusahaan asuransi, tentunya kamu harus mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin terjadi pada perusahaan. Salah satunya adalah risiko gagal bayar di mana perusahaan tidak mampu membayar klaim yang diajukan nasabah. Risiko tersebut termasuk risiko murni yang bisa berdampak kerugian baik bagi perusahaan maupun nasabah. Oleh karena itu, kamu bisa melakukan beberapa manajemen risiko pada perusahaan asuransi seperti Pastikan perusahaan selalu memiliki kondisi keuangan yang sehat Gandeng investor dengan reputasi baik Tentukan bagaimana perusahaan akan merespon apabila risiko tersebut terjadi Persiapkan langkah-langkah mitigasi risiko tersebut Awasi kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai dengan langkah-langkah mitigasi risiko yang telah kamu tentukan sebelumnya Demikian informasi soal manajemen risiko yang harus diketahui. Kamu juga bisa mempelajari tips-tips mengelola bisnis dan keuangan lainnya di artikel Lifepal. Jika kamu masih memiliki pertanyaan tentang karier, pekerjaan, atau bisnis, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada ahlinya secara langsung di Tanya Lifepal! Tips dari Lifepal! Salah satu asuransi paling penting yang sebaiknya segera kamu miliki adalah asuransi kesehatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, setidaknya kamu sudah berupaya meminimalisasi risiko finansial yang mungkin saja terjadi karena jatuh sakit. Ada banyak pilihan asuransi kesehatan di Indonesia yang menawarkan berbagai manfaat dan harga premi bersahabat. Pilihan asuransi online yang memungkinkan kamu untuk mendaftar dan membeli produk asuransi secara online juga semakin banyak. Lifepal merupakan marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan produk asuransi yang sesuai. Bandingkan dan pelajari sendiri manfaat premi asuransi dan dapatkan diskon hingga 25% jika kamu membeli produk asuransi kesehatan di Lifepal. FAQ seputar manajemen risiko Apa itu manajemen risiko?Manajemen risiko atau risk management adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan, dan berusaha menghindari, meminimalkan, atau bahkan menghilangkan risiko yang tidak dapat diterima. Manajemen risiko diperlukan untuk meminimalkan risiko perusahaan mengalami kerugian. Mengapa perlu memiliki asuransi kesehatan?Asuransi kesehatan menawarkan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sehingga penggunanya tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.
"Harusnya tidak sekedar cabut izin itu tidak menyelesaiakan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu," ucapnya. Ia menambahkan, pemerintah perlu hadir dalam menyelesaikan permasalahan seperti yang terjadi di ACT.
PT NMR dan seluruh karyawannya sangat menghormati hukum danperundang-undangan yang berlaku dan akan senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah guna mengungkap kebenaran atas tuduhan-tuduhan tersebut, demikian penjelasan NMR nanti diajukan ke pengadilan, katakanlah dituduh mencemari lingkungan, apakah otomatis petinggi-petinggi perusahaan tersebut akan duduk sebagai pesakitan pula? Kemudian, terkait dengan tanggung jawab perusahaan corporate liability, timbul pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab seandainya perusahaan tersebut diberikan sanksi pidana karena terbukti mencemarkan lingkungan? Kejahatan korporasiDalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU telah diatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang money laundering juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi. Sebagaimana dikutip dari makalah Patra Zen mengenai Kejahatan Korporasi, Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law". Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan baik korporasi sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons" dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan as illegal actors, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional internal dan sub-kultur Achmad Santosa Good Governance Hukum Lingkungan 2001 mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU pertanggungjawaban pidana criminal liability dari pimpinan korporasi factual leader dan pemberi perintah instrumention giver, keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan. Tanggungjawab korporasiMengomentari persoalan tanggung jawab korporasi di kasus pencemaran Teluk Buyat yang diduga dilakukan oleh NMR, pengamat hukum lingkungan dari Universitas Parahyangan, Stefanus Hariyanto, mengatakan dalam kasus kejahatan korporasi yang dijatuhi hukuman pidana adalah perusahaannya. Menurutnya, kalau direktur juga ikut dipidana maka persoalannya sudah menjadi personal crime. Stefanus berpendapat, apabila menuntut NMR saja, maka sanksi pidananya adalah denda, tidak termasuk penjara. Ini yang orang sering salah kaprah, dalam hukum pidana ada asas legalitas, sehingga direktur ini tidak bisa dipidanakan bila belum ada aturannya, sebab itu dia berpendapat, yang seharusnya didakwa bukan hanya NMR tapi juga individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, termasuk direkturnya. Stefanus menjelaskan, perlu ada pemahaman bahwa dalam hukum pidana ada asas kulpabilitas, sehingga harus dibuktikan bahwa seseorang bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah. Artinya tidak bisa secara otomatis sanksi pidana dialihkan dari corporate crime menjadi personal memang direksinya bersalah maka harus dibuktikan kalau dia bersalah, baru bisa dipidana, tegas Stefanus. Dia menekankan, harus dipisahkan sanksi terhadap korporasi dan juga individu. Memang logikanya jika korporasinya bersalah maka direksinya juga bersalah, karena yang melakukan tindakan korporasi adalah direksi. Namun, dalam hukum pidana, mutlak harus dibuktikan adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. Inilah yang dimaksud asas mens rea guilty mind yang dikatakan oleh act is a crime because the person committing it intended to do something wrong, This mental state is generally referred to as Mens rea secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh karyawan perusahaan ini corporate crime adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea, ujarnya. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh NMR untuk pembuangan limbah, Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah NMR melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran, paparnya. Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka NMR bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi ambang batas maka sekaligus melanggar hukum pidana, ujar Stefanus. Sementara itu, Radja Siregar, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi berpendapat tindakan NMR membuang limbah tailingnya merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak NMR rutin melakukan monitoring terhadap sistem pembuangan limbah tersebut. Kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan, cetus cenderung menilai, NMR sebagai kororasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran di Teluk Buyat. Sebab, NMR telah memiliki sistim pembuangan limbah tailing. Kecuali, meski sistem pembuangan telah diterapkan dan pencemaran disana bertambah buruk, maka bukan hanya direksi tapi orang per orang di NMR bisa diseret ke menambahkan, dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan Walhi dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat demikian, ia pesimistis kasus pencemaran lingkungan—termasuk NMR—akan dapat dibuktikan oleh pengadilan. Bukan karena tidak ada pencemaran, tetapi kecenderungannya hakim berprinsip karena ragu-ragu ada pencemaran, lebih baik diputus bebas, tukas Radja. Akankah NMR dan petinggi-petingginya lolos dari jerat hukum?Sejauh ini, PT Newmont Minahasa Raya NMR adalah tersangka utama pencemaran di Teluk Buyat, mengingat selama 20 tahun perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan emas disana. Pembuangan limbah tailing lumpur sisa penghancuran batu tambang milik NMR, diduga jadi biang keladi pencemaran. Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah petinggi NMR, untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan. David Sompie Manager External Relation, Jerry Koyonsow super intendent lingkungan, Putra Wijayanti super intendent pengolahan, Phil Benner manager maintenance peralatan, adalah petinggi NMR yang tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pada perkembangan terakhir, Mabes Polri berencana memeriksa Richard Ness, Presdir NMR, sebagai tersangka pencemaran sendiri dalam pernyataannya menolak tuduhan mencemari lingkungan Di sebuah situs internet, perusahaan yang telah mengakhiri operasionalnya pada 31 Agustus 2004 lalu menyatakan akan menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. NMR yakin proses pengadilan akan dapat membantu dalam mengungkap kasus ini dimana masih terdapat hasil-hasil studi dan penemuan-penemuan yang saling bertolak belakang.Mengacu pendapat Lerbinger (1997) dalam Ndlela (2019, p. 6), ada tiga karakteristik krisis, yaitu suddenness, uncertainty, time compressions. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa krisis merupakan keadaan yang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, baik organisasi maupun perorangan. Oleh karena itu, menyiapkan diri dengan manajemen krisis merupakan langkah penting bagi sebuah Apakah ada perundang-undangan yang melarang untuk perusahaan industri yang berdiri di tengah lingkungan dan sangat mengganggu pada lingkungan sekitarnya?Kami berasumsi bahwa perusahaan industri yang Anda tanyakan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian “UU Perindustrian”.Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi1 Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya2 Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.3 Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri Penjelasan Pasal 21 ayat 1 UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk karena itu, kami berasumsi bahwa maksud dari “mengganggu lingkungan sekitar” pada pertanyaan Anda adalah gangguan yang berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 UU Perindustrian, jika dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 sepuluh tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya seratus juta rupiah Pasal 27 ayat 1 UU Perindustrian. Sedangkan jika dilakukan tidak dengan sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dipidana kurungan selama-lamanya 1 satu tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya satu juta rupiah Pasal 27 ayat 2 UU Perindustrian.Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “UUPPLH”“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rifanni Sari dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perusahaan/badan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian liability based on faults maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan liability without faults/strict liability Pasal 88 UUPPLH. Bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap pencemaran akibat usaha industri, dapat mengadukan atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingklungan demikian, dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya setiap pendirian perusahaan industri perlu mempertimbangkan berbagai aspek, yakni pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Demikian jawaban dari kami, semoga Hukum1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. milikPT Barata yang berlaku tahun 2004, negara pun dirugikan hinggaRp 22,690 miliar lebih(www.merdeka.com). Kasus di atas. merupakan . tindakan kecurangan yang terjadi pada perusahaan-perusahaan milik pemerintah. Bentuk kecurangan tersebut yang harus dicegah supaya tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat mengurangi adanya April 18, 2022. Kasus kejahatan siber di seluruh dunia makin merajalela, tak terkecuali di Indonesia. Tahukah kamu, Indonesia menjadi salah satu sarang korban kasus serangan hacker terbesar? Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), setidaknya ada 1,6 miliar kasus jebakan siber yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2021.
Baikoleh direksi, komisaris, karyawan, kontraktor, agen, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Niko melalui rilis resmi, Sabtu (6/8/2022). Untuk menciptakan tata kelola yang baik, OpenMind
Kunci jawaban TTS Tindakan Merusak Milik Pemerintah Perusahaan Organisasi. 1 asal mula (yang akan jadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); 2 bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3 acuan; lekatan (tt mata cincin ds Perusahaan milik pemerintah indonesia yang memproduksi kereta api.proses perubahan, budaya perubahan, tindakan perubahan, kepemimpinan visioner. Pada persaingan global, setiap perusahaan pasti akan membuktikan bahwa produk yang dih asilkannya lebih baik dari
pnuz2jf.